Masih Banyak Bolos, UU tentang DPR Direvisi Agar Lebih Ketat

Anggota DPR menggunakan finger print
Sumber :
  • VIVAnews/Nila Chrisna
VIVAnews
Korea Selatan U-23 Beber Situasi Tak Enak Lawan Indonesia U-23
- Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Siswono Yudhohusodo, mengungkapkan saat ini Badan Legislatif (Baleg) DPR tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib.

30 Killed Over Heatstroke Hit Thailand

Perbaikan itu, kata Siswono, karena banyak anggota DPR yang menyiasati waktu bolosnya agar tidak kena sanksi dari Badan Kehormatan.
Anak Shin Tae-yong: Meskipun Warga Korsel, Saya Dukung Timnas Indonesia


"Peraturan nomor 1/2010 tentang tata tertib menyebutkan anggota DPR yang enam kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang diberhentikan dari keanggotaan. Tapi yang terjadi, dia lima kali absen, satu kali masuk, (atau) empat kali absen, dua kali masuk. Ini tidak melanggar aturan itu dan tidak bisa dikenai sanksi," kata Siswono di Gedung DPR, Kamis 16 Mei 2013.


Hal itulah cara-cara politisi senayan itu menyiasati jika ingin membolos. "Bukan alibi tapi disiasati, memang aturan yang 6 kali berturut-turut baru dikenakan sanksi itu bisa disiasati, oleh politisi yang memang ahli siasat," kata dia.


Untuk itulah, kata Siswono, aturan ini akan diubah, mengenai kehadiran berturut-turutnya atau prosentasi dalam satu masa sidang. "Ini yang sedang dalam pembahasan oleh Baleg yang ditugaskan menyempurnakan Undang-Undang nomor 27/2009 dan Peraturan nomor 1/2010," kata dia.


Selain itu, aturan mengenai rangkap jabatan anggota DPR dengan jabatan di partai juga akan dimasukkan dalam peraturan itu. "Terhadap yang tingkat kehadirannya rendah karena aktivitas di partainya begitu tinggi untuk mereka yang duduk di alat kelengkapan dewan, di komisi, di badan tidak boleh merangkap pimpinan struktural partai ini juga sedang dalam pembahasan. Jadi aturan yang berlaku seperti itu," kata dia.


Siswono juga mengatakan, menggunakan
finger print
juga tak cukup membantu untuk memaksa anggota dewan rajin datang ke sidang paripurna. Sebab, itu juga masih bisa disiasati oleh anggota dewan.


"Jadi hadir itu meninggalkan ruang rapat itu juga hak politik seseorang termasuk
walk out
, masalah itu tidak diatur dalam ketentuan tatib DPR," kata dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya