Farhat Abbas: Mau Jadi Presiden Tak Perlu Kaya

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan
Untuk memuluskan langkahnya menjadi presiden, Farhat Abbas mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Mengungkap Makna Simbol Telur Paskah, Lebih dari Sekadar Telur

Farhat menilai, Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 telah membatasi haknya sebagai warga negara. Menurutnya, untuk menjadi presiden tidaklah harus melalui partai politik.
Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA


"Ini kan negara demokrasi. Presiden
nggak
harus kaya. Sedangkan kalau beli partai kan harus miliaran," ujar Farhat ketika dihubungi, Kamis, 16 Mei 2013.


Suami artis Nia Daniati itu menyadari bahwa uji materi ini pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menegaskan akan berjuang keras agar MK bisa menyatakan pasal-pasal yang dimohonkannya itu bertentangan dengan undang-undang.


"Lebih baik ditolak, daripada tak diperjuangkan sama sekali. Saya akan mencoba terus hingga MK mengubah pemikirannya," kata dia.


Menurut Farhat, yang berhak menentukan presiden adalah rakyat. Siapapun bisa maju menjadi calon presiden, tidak harus bergantung kepada tokoh-tokoh yang diusung partai politik.


"Kembalikan saja pilihan kepada rakyat, rakyat pasti akan memilih pemimpin yang baik. Negara lain saja bisa independen," kata dia.


Pasal 1 ayat (4) berbunyi; "Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat."


Selain Farhat, uji materi ini juga diajukan oleh penggiat
citizen journalism
, Iwan Piliang, sebagai pemohon II.


Para pemohon menilai ketentuan dalam pasal itu tidak memungkinkan pemohon untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya