- SukurNababanCenter
VIVAnews - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) tengah memproses pemecatan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan. Pasalnya, Sukur tercatat telah enam kali berturut-turut bolos sidang paripurna. Hal ini disampaikan anggota BK Ali Maschan Moesa di Gedung DPR, Rabu 15 Mei 2013.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menetapkan bahwa setiap anggota DPR yang tidak menghadiri sidang paripurna sebanyak enam kali berturut-turut harus diberhentikan. Menurut Ali, saat ini pihaknya tengah memproses surat pemecatan Sukur.
"Surat keterangannya menyusul. Akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Ali, mengkonfirmasikan.
Selain Sukur, anggota Dewan lain tidak ada yang kedapatan membolos sidang paripurna sampai enam kali berturut-turut, meski tingkat kehadiran mereka tergolong sangat rendah. Untuk itu, BK akan memberikan sanksi lain.
Bentuknya?
"Ya hanya peringatan," ujar Ali.
Sebelumnya, BK DPR mengumumkan daftar absensi para anggota Dewan sepanjang tahun 2012. Penyebabnya, di setiap sidang paripurna banyak kursi anggota Dewan kosong melompong.
Padahal, saat ini semua partai politik yang ada di Senayan mengajukan seluruh kadernya yang duduk sebagai anggota Dewan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Untuk itu, publik dinilai perlu mengetahui siapa saja anggota Dewan yang kerap membolos.
Data absensi yang dirilis BK adalah sepanjang tahun 2012 yang meliputi empat kali masa sidang. Ironisnya, ada beberapa petinggi partai yang justru tingkat kehadirannya tak sampai 50 persen. (kd)