Menteri Nyaleg Harus Mundur dari Jabatannya

Verifikasi bakal caleg Pemilu 2014
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!
- Dua karyawan BUMN, FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, mengajukan uji materi Pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Mereka meminta agar semua menteri yang mendaftar menjadi calon anggota DPR harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

"Kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang menjadi caleg juga mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai BUMN yang diharuskan mundur berdasarkan UU Pemilu," kata kuasa hukum pemohon, Habiburokhman, di gedung Mahkamah Konstitusi Senin 13 Mei 2013.
Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya


Pasal itu berbunyi "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."


Menurutnya, seorang menteri mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih besar daripada pegawai BUMN. Ketentuan yang tidak mengharuskan menteri mundur dari jabatannya ketika maju sebagai caleg, tidak mencerminkan keadilan dan persamaan di muka hukum.


"Kalau karyawan BUMN saja harus mundur. Menteri yang kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, menurut kami juga harus mundur," katanya.


Habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.


"Indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas menteri terlihat dari adanya iklan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan, di salah satu TV. Itu menguntungkan dirinya sebagai caleg karena bisa mendongkrak elektabilitas," ungkap dia.


Karena itu, pemohon meminta MK memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut dengan menambahkan syarat bahwa menteri juga harus mundur.


Seperti diketahui, setidaknya ada sepuluh menteri kabinet yang mendaftar menjadi caleg. Lima dari Partai Demokrat, dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), satu dari Partai Amanat Nasional, dan dua dari Partai Kebangkitan Bangsa.


Menteri-menteri asal Partai Demokrat yang maju menjadi caleg itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Jero Wacik, Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.


Dua menteri asal PKS yang maju caleg adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, dan Menteri Pertanian Suswono. Dari PAN adalah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Sedangkan dari PKB yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya