Jadi Tersangka, Gubernur Maluku Utara Tetap Boleh Nyaleg

Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum menyatakan seorang tersangka dalam kasus hukum, termasuk kasus korupsi, tidak dilarang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Oleh sebab itu, caleg Partai Demokrat Thaib Armaiyn yang kini berstatus tersangka, tetap boleh berkompetisi menjadi wakil rakyat dalam Pemilu 2014.

“Tersangka boleh maju sebagai caleg karena belum in kracht,” kata anggota KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Senin 6 Mei 2013. Thaib Armaiyn saat ini juga menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Ia telah menjadi Gubernur Malut selama dua periode, yaitu 2002-2007 dan 2008-2013.

Thaib ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan pos dana tak terduga (DTT) senilai Rp6,9 miliar pada APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2004. Mantan Wali Kota Ternate 1999-2002 itu berstatus tersangka sejak tahun 2007.

Namun menurut KPU, regulasi KPU hanya melarang seorang terpidana maju sebagai caleg, contohnya mantan Kabreskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, dan telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan.

“Pak Susno sudah in kracht. Apalagi sekarang sudah masuk tahanan. Jadi dia tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg,” ujar Arief.

KPU nantinya akan menyampaikan kepada masing-masing partai soal siapa-siapa saja bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Setelah itu, KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan. “Parpol boleh memperbaiki, mengganti, atau menambah daftar calonnya. Terserah mereka,” kata Arief.

Mengungkap Makna Simbol Telur Paskah, Lebih dari Sekadar Telur
Panen raya di Kabupaten Purwakarta

Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan

Panen raya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terus digencarkan memutus mata rantai darurat pangan jelang musim lebaran Idul Fitri 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024