Pengamat: Mengusung Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Tabrak Etika

Pemilih Mencermati Daftar Caleg
Sumber :
  • Lany Rh

VIVAnews –  Daftar Calon Sementara (DCS) para Caleg sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Dari ribuan nama yang masuk, terdapat juga nama-nama yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Ada mantan anggota DPR, mantan petinggi KPU, dan petinggi lembaga negara. Mereka bisa masuk karena diperbolehkan oleh undang-undang.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Meski diperbolehkan, pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi telah menabrak prinsip etika. Partai politik, kata Boni, lebih mengutamakan keuangan dan dukungan publik dalam merekrut wakil-wakilnya di parlemen, tanpa mempedulikan latar belakang calon. Apalagi soal moralitasnya.

"Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika itu," kata Boni dalam siaran pers, Kamis 25 April 2013.

Pola rekrutmen seperti ini bakal menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena parpol tidak mempermasalahkan track record, asalkan menang dalam pemilu 2014. Dampaknya, kata Boni, akan melahirkan figur yang akan menghancurkan sistem yang ada. Karena mereka akan semakin netral dengan kesalahan-kesalahan yang selama ini terjadi.

"Ketika terbiasa dengan salah dan membiarkan yang salah, kita tidak akan pernah menjadi orang yang membela kebenaran, dan terus menerus memproduksi kesalahan," tuturnya.

Boni menilai, perombakan Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal calon anggota legislatif harus dilakukan. Misalnya dengan memasukkan salah satu pasal yang menyebutkan, siapapun yang pernah dipidana tidak boleh atau tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau menjadi pejabat publik.

"Apakah dipidana satu bulan, satu tahun atau satu minggu tidak penting. Begitu ada delik hukum dan terbukti terlibat, maka dia tidak berhak," katanya.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024