Anggota KPU Daerah Ikut Tergiur Jadi Caleg

Sidang KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan
- Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah mengundurkan diri demi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Menurut anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu bukanlah tindakan yang melanggar aturan. "Proses pengunduran (karena caleg) itu hak asasi," katanya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas


Meski demikian, Ferry menegaskan mereka tetap harus melalui prosedur yang berlaku yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. KPU nantinya akan mencari penggantinya.


"Proses pencalonan dia harus sudah mundur dan dilampirkan surat keputusan," ujarnya.


Ferry mencatat sejauh ini setidaknya anggota KPU di lima provinsi yang sudah mengundurkan diri, antara lain adalah Sumatera Utara, Jambi, Gorontalo dan lainnya. Rata-rata dari mereka adalah yang sudah menjabat dua periode di institusi KPU.


"Alasan mundur rata-rata ingin maju sebagai caleg (DPR, DPRD maupun DPD). Ya silahkan," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya