Yusril: Susno Duadji Tetap Jadi Caleg PBB

Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Kos Digerebek Polisi, Modusnya Pelaku Berindah-pindah
– Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses pencalegan Susno Duadji dari partainya tetap berlanjut. Menurutnya, eksekusi Susno oleh Kejaksaan tidak berlaku surut demi hukum.

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

“Pencalegan tetap berjalan. PBB masih menunggu perkembangan,” ujar Yusril di kediaman Susno Duadji, Rabu 24 April 2013. Jika Susno betul-betul jadi dieksekusi, maka Yusril menjamin partainya akan mengambil langkah hukum karena Susno saat ini merupakan kader PBB.
Memahami Dua Jenis Asuransi Kesehatan, Hospital Benefit dan HCP


“Bagi beliau pribadi, eksekusi ini tak masalah, namun  mempengaruhi opini di wilayah daerah pemilihan beliau karena beliau akan maju pencalegan,” kata Yusril yang datang ke rumah Susno karena diminta langsung oleh Susno untuk mendampingi dirinya itu sebagai teman.


“Intinya PBB akan melindungi Susno,” kata Yusril. Susno sendiri gagal dijebloskan paksa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat. Alih-alih ditahan ke Lapas, Susno kini dibawa ke Mapolda Jabar.


Menurut Yusril, eksekusi oleh Kejaksaan atas Susno cacat hukum karena sesungguhnya Susno tidak dapat dieksekusi. “Panggilan terhadap Susno diperdebatkan dari dulu. Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi batal demi hukum, karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa (Susno) ditahan,” kata pakar hukum tata negara itu.


Proses hukum Susno


Sebelumnya, kasasi yang diajukan Susno ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.


Hakim mengatakan, Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.


Para hakim juga menilai fakta dalam persidangan membuktikan bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.


Susno sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun menurut dia, eksekusi tersebut hanya mengharuskannya membayar biaya perkara Rp2.500. “Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.


Dia juga menambahkan, apabila kasasi ditolak MA, putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. Padahal, Susno melanjutkan, dalam putusan Pengadilan Tinggi terhadap dirinya, tidak ada perintah untuk segera masuk penjara, sehingga putusan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Artinya, putusan semacam itu batal demi hukum. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya