Eks Wakil Ketua DPRD Kembali Masuk Daftar Caleg Demokrat

Pendaftaran calon anggota legislatif Partai Demokrat
Sumber :
  • Antara/ Fajar Ambya
VIVAnews - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bantul memasukkan anggota DPRD Kabupaten Bantul yang pernah tersangkut kasus asusila dalam daftar bakal calon legislatif 2014 di KPUD Kabupaten Bantul.
Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris

Anggota DPRD yang  tersangkut masalah asusila itu adalah mantan Wakil Ketua DPRD Bantul, Suhidi, yang juga merupakan sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul. Suhidi bahkan mendapatkan nomor urut satu untuk daerah pemilihan Bantul VI yang meliputi Kecamatan Sedayu dan Kecamatan Kasihan.
Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Tak hanya mendaftarkan Suhidi yang , DPC Partai Demokrat juga mendaftarkan korban asusila Suhidi, yaitu TW, sebagai bakal caleg untuk Daerah Pemilihan Bantul II yang meliputi Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Piyungan dengan nomor urut 2.
6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Soal kasus asusila ini, Suhidi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, 29 Agustus 2012 lalu, menganggap kasus ini isu belaka. Ia menduga ada yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Dalam dunia politik wajar saja isu tersebut dihembuskan untuk menjatuhkan saya," katanya

Sehingga dengan isu pelecehan seksual tersebut tak perlu ditanggapi secara tegang.  "Saya santai aja menanggapinya," ujar dia.

Masuknya nama Suhidi dan TW sebagai bacaleg dari Partai Demokrat Kabupaten Bantul diakui oleh Komisioner KPUD Bantul Nuruddin Latief. Meski begitu Latief enggan berkomentar banyak terkait kasus dua bakal caleg Demokrat itu.

"Sebagai pelaksana kami akan normatif dan tidak akan mencampuri urusan internal partai. Sejauh sesuai dengan persyaratan administrasi maka KPUD tidak akan mempermasalahkannya," katanya di Kantor KPUD Bantul, DIY, Senin 22 April 2013.

Menurut Latief ada tahapan tersendiri bagi masyarakat jika keberatan orang tersebut dicalonkan sebagai bakal caleg, yaitu ketika KPUD mengumumkan semua calon legislatif melalui media massa dan KPUD menerima masukan terkait dengan bacaleg dari 12 parpol peserta pemilu.

Jika nantinya ada yang keberatan karena bakal caleg tersebut tersangkut kasus maka akan diklarifikasikan kepada partai yang bersangkutan untuk diganti atau tidak.

"Jika partai tidak mempermasalahkannya maka bakal caleg tersebut akan ditetapkan sebagai caleg tetap. Namun, jika partai akan menggantinya maka KPUD akan memberikan kesempatan mengganti bakal caleg tersebut," kata dia.

Terkait penyerahan DCS, Latief mengatakan hingga pukul 14.00 WIB baru 8 partai yang menyerahkan daftar caleg sementara (DCS) yaitu PKS, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, Nasdem, PKPI dan Gerindra. Sedangkan 4 partai lain yaitu PKB, PPP, PBB dan Hanura belum menyerahkan DCS ke KPUD Bantul.

"Kami masih menunggu hingga pukul 16.00 WIB jika tidak ada lagi partai yang menyerahkan maka kita anggap mereka gugur sebagai peserta pemilu," jelasnya.

Latief juga menjelaskan dari 8 parpol yang menyerahkan DCS hampir semua parpol mengajukan bacaleg secara maksimal yaitu 45 bacaleg. Namun ada juga partai yang hanya menyerahkan DCS bacaleg hanya 11 orang.

"PKPI hanya menyerahkan DCS dengan bacaleg 11 orang untuk enam daerah pemilihan terdiri dari bacaleg perempuan sebanyak enam orang dan laki-laki sebanyak lima orang bacaleg," ujarnya (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya