Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg, Ini Syaratnya

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
VIVAnews - Mantan narapidana rupanya boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski mantan narapidana boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif asalkan tidak dipidana lebih dari 5 tahun. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg, lima tahun setelah bebas dari penjara.

Tugas Nokia Sudah Tuntas
Seorang calon juga harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

"Jadi itu diatur dalam peraturan," kata Hadar di kantor KPU, Senin, 22 April 2013.

Selain itu, Hadar menyatakan, KPU juga tidak berhak untuk melarang seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam kasus korupsi. "Kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak (dilarang)," ujar Hadar.

Undang-Undang Pemilu, lanjut Hadar, juga tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri jika sudah menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali.

"Di UU pemilu tidak membatasi seseorang menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali, silahkan saja parpol yang mengajukan daftar caleg," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya