Pilgub Sumut, MK Tolak Gugatan Effendi Simbolon

cagub cawagub Sumut Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.
Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi.
Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Effendi-Djumiran menganggap pelaksanaan Pilkada Sumut 2013 diwarnai kecurangan yang dilakukan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang disokong Partai Keadilan Sejahtera.
Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan amar putusan, Senin, 15 April 2013.

Menurut Mahkamah, sampai dengan persidangan terakhir pemohon tidak juga mengajukan alat bukti surat atau tulisan, sehingga alat bukti surat atau tulisan pemohon tidak disahkan dalam persidangan.

"Dengan demikian menurut Mahkamah, meskipun pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan, namun karena tidak disahkan dalam persidangan Mahkamah, maka alat bukti atau tulisan pemohon tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan ini," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan MK.

Sementara terkait dengan politik uang, pemohon tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa politik yang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Lagipula kalaupun ada politik uang, quod non, hal itu tidak serta merta berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara," ungkap Anwar.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2013-2018. Pasangan ini memperoleh hasil rekapitulasi suara sebesar 1.604.337 atau 33,00 persen. 

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tempat kedua diduduki pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi yang memperoleh 1.027.183, atau 24,34 persen, posisi ketiga pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman sebanyak 1.027.433 atau 21,13 persen.

Selanjutnya, di urutan keempat dan kelima, masing-masing diperoleh pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan sebesar 12,30 persen dan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal sebanyak 9,30 persen.

Proses penghitungan suara Pilkada Sumut memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dengan total suara 33 persen. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya