KPU: Jadi Caleg, Menteri Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Menteri KIB II Saat SBY Dianugerahi Lifetime Achievement Award
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Komitmen Penuh Bank Mandiri Terapkan Prinsip ESG
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa seorang menteri yang memutuskan maju menjadi caleg dalam Pemilu 2014 tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Undang-undang, kata dia, sudah melarang dengan jelas.

Romi Hariyanto Daftar Cagub Jambi ke Gerindra, Tak Ciut Nyali Lawan Petahana

"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti rumah dan mobil," kata Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 12 April 2013.
Heru Budi Bakal Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket


Jika pejabat negara itu tetap nekad dan melakukan pelanggaran, imbuhnya, sanksi administrasi sudah menanti. Dan dalam hal ini, katanya, KPU akan bersikap tegas. "Kami bisa memberikan teguran ke yang bersangkutan," ucapnya.


Meskipun demikian, Ferry menjelaskan aturan dan ancaman sanksi tersebut tidak berlaku di luar masa kampanye. Para menteri, lanjutnya, tetap boleh menggunakan fasilitas negara sejauh menjalankan tugas-tugas resmi mereka.

"Selama proses kampanye yang kami larang," tuturnya.


Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa seorang menteri boleh maju menjadi caleg suatu partai politik. Persyaratan yang harus dipenuhi mereka pun sama dengan calon dari latar belakang pekerjaan lainnya.


"Perbedaannya hanya pada saat kampanye. Menteri harus cuti," ucapnya.


Sejauh ini, sudah ada sembilan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang maju sebagai caleg. Mereka datang dari berbagai partai, seperti Demokrat, PKS, dan PAN.


Menteri-menteri asal Partai Demokrat yang maju menjadi caleg itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jero Wacik, Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.


Dua menteri asal PKS yang maju caleg adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, dan Menteri Pertanian Suswono. Sedangkan dari PAN adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya