Bertarung di Pilkada, Kader PDI P Dilarang Jadi Caleg

Ganjar Pranowo bersama Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo
VIVAnews -
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Kader PDI Perjuangan yang sedang bertarung di pemilihan kepala daerah dilarang mendaftar menjadi calon legislatif di Pemilu 2014. Sebab, PDI Perjuangan menilai kader yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus fokus untuk upaya pemenangan.

Tokoh Pendidikan Indonesia Jadi Pembicara di Forum Perempuan Dunia di Markas PBB

"Jadi tidak usah
Tropical Cyclone: Knowing Cause of Indonesian Extreme Weather
nyaleg ," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahtjo Kumolo di Gedung DPR, Jumat 12 April 2013.


Menurut Tjahtjo, ada sekitar lima atau enam kader PDI Perjuangan yang sedang berjuang di Pilkada. Mereka diantaranya Ganjar Pranomo yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah, Dedi Gumelar yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang, dan Sri Rahayu yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang.


"Ada 10 orang yang tidak
nyaleg
lagi. Ada yang pindah ke DPD dan fokus ke Pilkada," kata Tjahtjo.


Sementara, Rieke Diah Pitaloka yang gagal jadi Gubernur Jawa Barat, akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif periode 2014-2019.


Sebelumnya, KPU sendiri mengizinkan calon kepala daerah maju bersamaan sebagai caleg. Kebijakan ini muncul dengan membatalkan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.


"Kami tidak mau menghambat hak politik warga negara, dan pasal tersebut kami cabut dengan berbagai pertimbangan," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, pekan lalu.


Hadar menjelaskan seseorang yang maju sebagai pasangan calon kepala daerah--dengan terbitnya peraturan tersebut--berhak maju sebagai caleg DPR, DPRD yang didaftarkan parpol peserta pemilu legislatif 2014 secara bersamaan.


Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa aturan itu memiliki risiko yang cukup berat. "Bila calon pasangan kepala daerah terpilih, dia harus memilih apakah menjadi kepala daerah atau menjadi caleg. Kalau memilih kepala daerah, maka DCS yang bersangkutan hilang dan tidak bisa diganti nama lain," ujarnya. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya