Mantan Napi Boleh Jadi Caleg, Asal...

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) pada 9-22 April 2013. Ketetapan KPU tersebut dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi bekas narapidana untuk menjadi pejabat publik melalui pemilihan langsung.

Staf Humas Mahkamah Konstitusi, Fitri mengatakan, setidaknya ada tiga orang yang menanyakan putusan perkara tersebut. Mereka meminta salinan putusan perkara nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut untuk melengkapi syarat pencalegan.

"Ada orang yang datang langsung ke MK dari Denpasar, ada pula yang bertanya melalui telepon," ungkap Fitri, Jumat, 12 April 2013.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan bahwa mantan narapidana memang diperbolehkan menjadi calon legislatif asalkan memenuhi persyaratan.

"Yang tadinya tidak boleh sama sekali, menjadi boleh asalkan menyatakan dirinya kepada publik bahwa dia adalah mantan napi," ujar Akil. Selain itu, jabatan tersebut harus dipilih melalui pemilu sehingga terserah rakyat apakah akan memilih yang bersangkutan atau tidak.

Tak hanya itu, Akil menjelaskan bahwa mantan napi tersebut tidak melakukan kejahatan secara berulang (residivis). "Jangan baru saja keluar lalu melakukan kesalahan lagi," ujar mantan politisi ini.

Pengajuan sebagai calon legislatif baru bisa dilakukan lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. "Misalnya kalau narapidana itu keluar hari ini, itu dia harus istirahat dulu lima tahun baru boleh maju sebagai caleg," tegas dia. Nantinya Komisi Pemilihan Umum akan menyeleksi apakah mantan napi tersebut memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg atau tidak.

"Nanti KPU kan menyeleksi apakah memenuhi syarat sesuai keputusan MK atau tidak. Kalau tidak dia akan dicoret dari daftar caleg," tegas dia.

Pada 24 Maret 2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, inskonstitusional bersyarat.
 
Pasal-pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat: 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih'.
 

MK memutuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inskonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya, yakni:

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

(i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);

(ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;

Badan Geologi Catat Masih Ada Erupsi Kecil dan Potensi Bahaya Gunung Ruang

(iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (eh)

Kemenpora: Proses Transisi Pemerintahan Harus Diisi Gagasan Segar Anak Muda
Rizky Billar

Gak Kalah Nyinyir, Rizky Billar Balas Netizen yang Body Shaming Lesti Kejora: Hidup Lu Melarat!

Netizen banyak yang menyoroti bentuk tubuh Lesti Kejora. Pedangdut itu dinilai semakin kurus terutama setelah menikah dengan Rizky Billar. Tak sedikit yang nyinyir.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024