Kasus Pelanggaran Kampanye Bupati Bogor akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Depok memastikan berkas pemeriksaan tersangka kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, dalam dua hari mendatang. Rachmat Yasin diduga berkampanye tanpa izin cuti untuk calon Gubernur Ahmad Heryawan di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepastian pengusutan kasus ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko kepada VIVAnews, Rabu 10 April 2013. Achmad membantah isu kasus ini akan dipetieskan.

"Kasusnya masih terus berjalan. Tidak benar kalau kami petieskan. Saya janji, dalam waktu dua hari lagi berkasnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Achmad Kartiko.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli terkait adanya dugaan kasus pelanggaran dalam kampanye Gubernur Jabar itu. "Saksi yang kami periksa 10 orang. Berkas penyidikan yang kami lakukan sesuai dengan petunjuk jaksa," katanya.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Pertanyakan Panwaslu

Bulan lalu, Rachmat Yasin sendiri mempertanyakan kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terkait dengan penetapan dirinya yang dianggap melanggar kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jawa Barat.

Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK

"Ini jadi pertanyaan besar. Ada apa dengan Panwaslu. Saya hadir sebagai Ketua DPW PPP, sama seperti halnya Jokowi dan Wali Kota Depok yang juga berkampanye, kenapa tidak dipersoalkan. Kenapa saya saja yang dipersoalkan," kata Rachmat Yasin kepada wartawan usai mengikuti istighosah di Mapolres Bogor, Jumat, 15 Maret 2013.

Menurut Rachmat Yasin, saat kampanye itu dia diundang dalam kapasitasnya sebagai ketua DPW PPP, yang menjadi partai pendukung pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, dalam Pilkada Jawa Barat. Meski sudah dianggap melakukan kampanye ilegal dan menjadi tersangka, dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelanggaran itu.

"Ini sudah masuk ke ranah hukum, sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat saya harus taat terhadap proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan," katanya. (ren)

Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?

Terkait nominal nafkah yang diminta Ria Ricis kepada Teuku Ryan untuk buah hati, Ria Ricis sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024