Tiga Masalah Pekerja Outsourcing Versi Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai, pihak yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah-masalah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan BUMN tersebut adalah direksi dan komisaris perusahaan masing-masing. Sebab, tiap perusahaan pelat merah punya kebijakan berbeda-beda.

Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap

Pernyataan itu disampaikan Dahlan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Rabu 10 April 2013, untuk menjawab pengaduan sejumlah serikat kerja soal nasib buruh outsourcing atau alih daya dan PHK massal di perusahaan BUMN.

Meski begitu, Dahlan berjanji akan mendata praktik buruh alih daya di masing-masing perusahaan BUMN. "Kami sedang mendata masing-masing BUMN prakteknya seperti apa, urusan tenaga kerja itu," kata Dahlan saat menjelaskan masalah sistem alih daya pekerja BUMN di DPR.

Dahlan menemukan tiga masalah krusial yang dialami buruh alih daya. Pertama, upah rendah. Hal ini terjadi karena buruh alih daya harus melalui proses tender.

Dalam proses tender itu, para penyedia tenaga alih daya, kata Dahlan, harus membanting harga. Siapa yang menyediakan buruh paling rendah upahnya, dia yang akan menang. "Akhirnya upah tenaga kerja dikorbankan," kata Dahlan.

Untuk itulah, Dahlan mengakui masalah tender ini harus diperbaiki. Misalnya, persaingan penyedia buruh alih daya bukan lagi mengedepankan harga yang rendah, tetapi persaingan kualitas pelayanan.

Masalah kedua, Dahlan melanjutkan, adanya rasa ketidakadilan antara pekerja alih daya dan pekerja tetap. Banyak yang merasa, pekerja alih daya itu kerja keras, tapi gaji kecil. Sementara, bagi pegawai tetap memiliki gaji besar tapi kerja tidak maksimal.

"Kadang pegawai tetap suka nyuruh-nyuruh juga ke pegawai outsourcing.
Maka harus ada perbaikan di manajemen pegawai tetap. Jangan sampai merasa pegawai tetap, dia jadi malas-malasan," kata dia.

Masalah ketiga, kata Dahlan, adalah tidak adanya jaminan kerja bagi pekerja alih daya. Sehingga, pekerja khawatir masa kerjanya tidak diperpanjang.

Untuk itu, Dahlan mengusulkan pembentukan anak usaha BUMN untuk mengurus karyawan alih daya pelat merah. Dengan begitu, Dahlan berharap keberadaaan anak usaha ini membuat nasib karyawan alih daya lebih jelas.

"Kariernya terjamin. Tidak hanya itu, karyawan outsourcing tidak bisa diputus," kata Dahlan. (eh)

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Saat ini, data jemaah haji Indonesia yang masuk sebanyak 216.692. Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jemaah datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024