Anas dan SBY Digugat, Hasil KLB Dipertanyakan

Rapimnas Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia di Babak I
- Sidang perdana gugatan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2103.

Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Harian, Sayuran dan Buah Ini Sangat Rendah Protein

Sekretaris Departemen Penanggulangan Teror DPP Partai Demokrat, Andy Soebjakto Molanggato, menggugat mundurnya Anas dari posisi ketua umum partai. Karena, tindakan Anas dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila


Selain menggugat Anas, Andy juga menggugat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik.


"Apa yang dilakukan Anas dengan mundur sebagai ketua umum pada 23 Februari 2013 kami anggap menyalahi dan melanggar konstitusi partai. Di dalam konstitusi partai tidak ada istilah berhenti, yang ada hanya pemberhentian anggota," ujar Andy.


Andy mengatakan, dengan mundurnya Anas maka hasil dari KLB yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat harus dipertanyakan.


"Karena itu cacat hukum. KLB seharusnya menunggu sidang pengadilan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.


Menurut Andy, gugatan ini telah didaftarkan sebelum dilangsungkannya KLB Demokrat di Bali. Dalam dakwaannya, Andy meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, dan KPU tidak menerima pergantian kepengurusan Partai Demokrat hingga pengadilan memberikan putusan yang bersifat tetap dan mengikat.


"KPU dan Kemenkum HAM tidak boleh memproses perubahan kepengurusan apapun bentuknya sebelum adanya putusan pengadilan," tegas dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya