Tak Dicantumkan dalam RUU KUHAP, LPSK Datangi DPR

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews -
Lolos ke Championship Series, Persib Tatap Serius Laga Lawan Persebaya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Revisi UU KUHAP rupanya nama LPSK tak dicantumkan dalam salah satu pasal.

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tujuannya datang ke Fraksi PKS untuk meminta RUU KUHAP itu direvisi karena sama sekali tidak menyebutkan keberadaan LPSK.
Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos


"Padahal kalau kita lihat, UU tentang LPSK sudah ada tahun 2006 dan sudah operasional sejak tahun 2008. Jadi kami
enggak
yakin kalau tim perumus KUHAP itu tidak tahu keberadaan LPSK," kata Abdul Haris di Gedung DPR, Senin 8 April 2013.


Haris menjelaskan, sebetulnya pihaknya tidak hanya bertemu Fraksi PKS DPR RI saja, melainkan keseluruh fraksi yang ada di DPR. LPSK juga sudah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi. Bahkan, minggu lalu, menurutnya, LPSK juga sudah bertemu Fraksi PDIP.


Menurut Abdul Haris, Revisi UU KUHAP itu sudah ada kemajuan karena saksi dan korban itu mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun hukum. Dan pelaksanaannya itu dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tapi masalahnya, kata dia, revisi UU KUHAP itu sama sekali tidak menyebutkan keberadaan LPSK.


"Padahal kalau kita lihat kan berdasarkan UU 13/ 2006 yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan itu kan LPSK. Nah, seharusnya disebut LPSK," ujar dia.


Penyebutan LPSK itu, lanjut Haris, bukan hanya sekadar eksistensi keberadaan LPSK tetapi juga memberi ruang bagi LPSK agar dapat secara luas diterima oleh aparat penegak hukum tapi bisa menjadi bagian aparat penegak hukum di Indonesia.


"Karena keberadaan LPSK ini diharapkan saksi, pelapor maupun korban dapat memberikan keterangan dalam perkara pidana sehingga dalam suatu perkara dapat terbongkar," ujar dia. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya