KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Daftar Caleg

Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah KPU membatalkan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

"Kami tidak mau menghambat hak politik warga negara, dan pasal tersebut kami cabut dengan berbagai pertimbangan," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat 5 April 2013.

Hadar mengatakan pasal 47 tersebut sebelumnya melarang calon pasangan kepala daerah menjadi bacaleg DPR, DPRD. Dia menegaskan perubahan itu bukan karena intervensi politik.

"Kami punya pikiran dan tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kami memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.

Hadar menjelaskan seseorang yang maju sebagai pasangan calon kepala daerah, dengan terbitnya peraturan tersebut, berhak maju sebagai caleg DPR, DPRD yang didaftarkan parpol peserta pemilu legislatif 2014 secara bersamaan.

Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa aturan itu memiliki risiko yang cukup berat. "Bila calon pasangan kepala daerah terpilih, dia harus memilih apakah menjadi kepala daerah atau menjadi caleg. Kalau memilih kepala daerah, maka DCS yang bersangkutan hilang dan tidak bisa diganti nama lain," tuturnya.

Untuk diketahui, PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 47 ayat 1 mengatur bahwa calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh Partai politik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, ayat kedua pasal yang sama menjelaskan bahwa bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

PKPU Nomor 7 tahun 2013 ini disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,  11 Maret 2013 dan diubah dengan PKPU No 13 Tahun 2013 yang ditetapkan 3 April 2013. Namun sampai saat ini, aturan baru tersebut belum disahkan oleh Menkum HAM secara resmi. (eh)

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024