Karena Kasus Cebongan, DPR Niat Revisi UU Peradilan Militer

Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro
VIVAnews
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pertahanan, Mahfudz Siddiq, mengatakan proses hukum terhadap oknum Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan harus tetap diproses. Tentunya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, diproses di pengadilan militer.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

Ke depan, Mahfudz mengatakan, kasus ini, harus menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Sebab, peradilan umum belum mampu menyentuh kasus penyerangan Lapas Cebongan ini.
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi


"Peradilan umum tak bisa sentuh kasus ini. Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk merevisi kembali UU Peradilan militer," kata Mahfudz, Jumat 5 April 2013.


Mahfudz pun berharap proses hukum ini tuntas dalam waktu satu bulan dan transparan. Sebab, dalam kasus Lapas Cebongan ini menyangkut korban sipil.


"Kasus ini menunjukkan reformasi TNI yang sudah berjalan maju memang belum tuntas dan harus dituntaskan. Pada sisi lain, proses reformasi polri juga harus dituntaskan. Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan polri bisa diselesaikan," ujar dia.


Tak hanya pelaku penyerbuan, yang harus bertanggungjawab adalah jajaran struktural yang lalai terhadap bawahannya. "Tapi biarkan proses hukum yang putuskan," ujar dia.


Kemarin, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengumumkan 11 personelnya yang melakukan penyerangan lapas yang mengakibatkan empat tersangka pembunuhan seorang prajurit TNI AD tewas ditembak. Para personel yang terlibat akan diadili menurut hukum yang berlaku. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya