Menteri Pertahanan Ultimatum Bendera Aceh

Bendera Aceh yang mirip GAM dibeber di depan DPRD Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/Riza Nasser

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memberikan batas waktu Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk melakukan evaluasi terkait Qanun (peraturan daerah Aceh) yang menetapkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh.

"Biarkan pemerintah pusat dan pemerintah di Aceh menyelesaikan masalah ini. Kami berikan tenggat waktu 15 hari," kata Purnomo Yusgiantoro usai menghadiri Hut ke 67 Lemsaneg di Jakarta, Kamis 4 April 2013.

Purnomo tak ingin berandai-andai lebih jauh terkait batas waktu yang ditetapkan tadi. Dia berharap, pemerintah Aceh dalam hal ini bisa mentaati peraturan yang berlaku.

"Biarkan proses itu berjalan, saya tidak mau berandai-andai dulu. Yang jelas kita tunggu saja 15 hari ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dijadwalkan akan bertemu dengan Gubernur dan DPR Aceh pada hari ini. Pertemuan itu akan membahas kembali soal evaluasi lambang dan bendera Aceh yang dipandang pemerintah memuat unsur separatis.

Sebelumnya pemerintah RI melalui Kemendagri memberikan beberapa catatan atas pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Jumat 25 Maret 2013, oleh Gubernur dan DPR Aceh. Jakarta menganggap penggunaan bendera dan lambang GAM dalam bendera Aceh menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

"Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan desain logo dan bendera daerah tidak boleh sama dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. Kebetulan lambang yang dipilih Aceh ini mirip lambang GAM," kata Gamawan di kantor Presiden, Jakarta. Lambang GAM itu bergambar singa buraq, sedangkan benderanya bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah menyala – persis bendera Aceh yang disahkan pekan lalu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menginstruksikan Pemda Aceh untuk mengoreksi bendera dan lambangnya sesuai peraturan berlaku."Presiden beratensi besar terkait masalah ini. Beliau menginstruksikan Kemendagri untuk berkomunikasi dengan baik. Mudah-mudahan Pemda Aceh dapat menyesuaikan diri dengan hasil evaluasi dari Kemendagri," ujar Gamawan.

Kemendagri meminta pemerintah Aceh merevisi 12 poin dalam Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh, antara lain tentang desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan atau konsideran Qanun. (eh)

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024