Dewan Kehormatan Pecat 11 Penyelenggara Pemilu

Logistik Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 11 penyelenggara pemilu, Selasa 2 April 2013. Pemecatan ini diputuskan melalui sidang pelanggaran kode etik di Semarang, Jawa Tengah. Menurut anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, 11 orang itu berasal dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia yang terbukti melanggar kode etik. 

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Sejauh ini, DKPP sudah memecat  42 penyelenggara pemilu. Nur Hidayat menyebutkan 31 yang dipecat pertama berasal dari 90 pengaduan yang masuk DKPP.

Kemudian awal tahun 2013, DKPP menerima lagi 67 pengaduan hingga akhirnya memecat 11 penyelanggara pemilu. "Sebanyak 80 persen yang dipecat adalah anggota KPUD dan sisanya Panitia Pengawas Pemilu," kata Nur Hidayat.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Mayoritas pelanggaran etik yang berujung pemecatan adalah sikap tidak netral dan menghilangkan hak konsitusional warga. Selain itu, ada pula anggota KPUD dan Panwaslu yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup untung.

"Misalnya saat syarat calon terpenuhi, secara sengaja oknum mengesampingkan syarat tersebut sehingga merugikan calon. Mereka mengambil posisi tawar dengan aktor politik lokal," katanya.

Sanksi di atas, imbuhnya, bersifat mengikat dan final sehingga tidak bisa banding.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024