Anggota DPR: Pemerintah Pusat Berhak Evaluasi Perda Aceh

Bendera Aceh mirip bendera GAM
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa
VIVAnews
Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat
– Komisi II Bidang Pemerintahan Dalam Negeri menyatakan, penetapan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Nanggroe Aceh Darussalam tidak perlu diperdebatkan lagi karena hal itu jelas menyalahi peraturan.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Wakil Ketua Komisi II Arief Hidayat mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah menyebutkan lambang dan bendera daerah tidak boleh memuat unsur separatis. “Jadi sekarang tinggal tergantung pemerintah pusat mau bagaimana,” kata Arief di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 2 April 2013.
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia


“Pemerintah berhak mengevaluasi peraturan di daerah-daerah,” ujar Arief. Kementerian Dalam Negeri sendiri sudah meminta Pemda Aceh mengubah bendera Aceh. Penetapan bendera Aceh yang mirip bendera GAM itu dimuat dalam Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh DPRD Aceh. Pemda dan DPRD Aceh bersikukuh bendera itu adalah yang diinginkan rakyat Aceh.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Pemda Aceh untuk mengoreksi bendera itu sesuai UU yang berlaku. “Presiden beratensi besar, menginstruksikan (Kemendagri) untuk berkomunikasi dengan baik (dengan Aceh). Mudah-mudahan Pemda Aceh dapat menyesuaikan,” Mendagri Gamawan Fauzi.


Menurutnya, Kemendagri melakukan cara-cara persuasif dalam berkomunikasi dengan pemerintah dan DPRD Aceh. Proses pembahasan bendera dan lambang Aceh dilakukan sejak tahun 2012. Ketika itu pembahasan bahkan dihadiri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Kami tawarkan lambang-lambang kejayaan Aceh masa lalu, misalnya pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda,” kata Gamawan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya