KPU Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014, Kantungi Nomor 15

Sutiyoso dan PKPI
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027
– Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso. KPU akhirnya meloloskan PKPI menjadi salah satu peserta pemilu 2014 mendatang.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

“Rapat pleno KPU tanggal 25 Maret 2013 menyatakan bahwa PKP Indonesia disertakan sebagai peserta pemilu tahun 2014,” kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam konfrensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin 25 Maret 2013.
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini


Keputusan KPU sontak disambut sorakan gembira puluhan pendukung PKPI yang memadati ruangan konferensi pers KPU. Husni lantas meminta mereka untuk tetap tenang. “Mohon sabar Bapak dan Ibu,” ujarnya kepada para simpatisan PKPI itu.


KPU selanjutnya memberikan nomor urut untuk PKPI. KPU juga menerbitkan surat keputusan baru bernomor 166/KPTS/KPU/2013 untuk PKPI. “SK ini menetapkan PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15,” kata Husni.


Sebelum membacakan keputusan lolosnya PKPI, Husni kembali membacakan putusan-putusan PTTUN yang memenangkan PKPI atas KPU. Dia menuturkan, rapat pleno soal PKPI digelar sejak pukul 10.00 WIB terkait dengan putusan PTTUN No 25/G/2013/PTTUN.JKT yang memenangkan gugatan PKPI atas KPU.


“Sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 2012 Pasal 269 ayat 11, dinyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA paling lama 7 hari kerja. Sejak putusan PTTUN, maka hari ini merupakan hari ketiga,” kata Husni. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya