PBB Minta Waktu Tambahan Susun Daftar Caleg

Kampanye Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall
- Partai Bulan Bintang (PBB) meminta waktu tambahan untuk menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tambahan waktu itu sebagai kompensasi bagi PBB karena baru disahkan sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014 oleh KPU.

Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?

Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo, mengatakan bahwa tenggat pengajuan DCS pada 9-16 April 2013 tak bisa diberlakukan kepada partainya karena terlalu pendek. Bagi 10 partai yang telah lebih dahulu ditetapkan, hampir tidak ada masalah. Sebab mereka memiliki waktu yang lebih panjang, yakni dua bulan sejak ditetapkan pada 7 Januari 2013.
Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama


"Kami akan minta kompensasi waktu yang hilang, meski pun enggak minta dua bulan," kata Wibowo, kepada wartawan, di kantor KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2013.


Wibowo menjelaskan, secara teknis banyak yang harus dipersiapkan dengan baik karena hal itu menyangkut persoalan administrasi. Misalnya, ijasah para pendaftar caleg yang harus lebih dahulu dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.


Formulir pendaftaran caleg pun harus diisi sementara hingga kini partainya belum mendapatkan formulir itu dari KPU. "Kami belum dapat formulirnya untuk daftar caleg." Kader dan pengurus di daerah sudah mulai menanyakan perihal formulir itu.


Waktu tambahan satu-dua pekan, menurut Wibowo, cukup bagi partainya untuk mempersiapkan dan menyusun DCS yang harus diserahkan kepada KPU. Karenanya, pimpinan Partai segera menggelar rapat untuk bernegosiasi dengan KPU.


Setelah ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu, PBB mendapatkan nomor urut 14. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, nomor urut itu karena selain 10 parpol nasional yang telah ditetapkan sebelumnya, ada tiga partai lokal di Aceh bernomor urut 11, 12, dan 13.


Setelah penetapan itu, PBB bisa mengajukan DCS sebagaimana peserta pemilu lainnya. Tidak ada dispensasi alias tambahan waktu. "Perlakuan sama, harus. KPU punya asas perlakuan sama, parpol diperlakukan sama," kata Husni.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya