Partai Pimpinan Sutiyoso Gugat KPU ke Pengadilan

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
VIVAnews
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol


Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
Gugatan partai yang dipimpin Sutiyoso itu bukan gugatan sengketa pemilu, tetapi gugatan sengketa tata usaha negara. PKPI menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara negara telah melakukan pelanggaran hukum. Sebabnya, KPU menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

PKPI menilai KPU tidak mengakui fungsi Bawaslu, dan karenanya dapat dianggap menolak menegakkan asas pemerintahan yang baik.


"Apabila KPU tidak menerima Keputusan Bawaslu, KPU dapat dikategorikan sebagai tidak menerima atau tidak mengakui fungsi Bawaslu. Sikap dan tindakan KPU itu, dari perspektif hukum dapat dikualifikasikan menolak asa pemerintahan yang baik, dengan melakukan tindakan sewenang-wenang karena tidak menjalankan Keputusan Bawaslu selaku lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas pemilu," demikian dikutip dari salinan gugatan PKPI ke PTTUN yang didaftarkan pada Jumat pekan lalu.


Dalam gugatan yang dikuasakan kepada advokat Suhardi Somomoeljono itu, PKPI menilai KPU telah melakukan perbuatan menyimpang dari nalar yang sehat atau dapat dikualifikasikan secara hukum telah melakukan akal-akalan terhadap Undang-Undang Pemilu. Sebab, di dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan yang membolehkan KPU menolak Keputusan Bawaslu.


Sikap KPU juga dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum Tata Usaha Negara (TUN). Sebab, KPU dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Antara lain, asas jujur dan diskriminatif, asas kepastian hukum dan keadilan, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.


Hari ini, PKPI menjalani sidang kedua di PTTUN Jakarta dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari kedua pihak. Menurut Sutiyoso, sesuai hasil persidangan sementara, PKPI yakin akan memenangkan gugatan itu.


"Kalau dari persidangan, kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar," kata Sutiyoso, dihubungi VIVAnews, Kamis, 14 Maret 2013.


Ia menambahkan, PKPI menggugat ke PTTUN karena mengganggap KPU melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang dengan menolak Keputusan Bawaslu. "Jadi, yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang."


Majelis Hakim PTTUN dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu pekan depan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya