Sumber :
- ANTARA
VIVAnews - Komisi III Bidang Hukum DPR telah memilih Arief Hidayat untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD pada 1 April 2013 mendatang.
Ketua Komisi III Gede Pasek Swardika berpesan agar ketika menjadi hakim konstitusi jangan kerap melontarkan pernyataan-pernyataan politis.
Baca Juga :
Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat
"Kita harapkan beliau ketika jadi hakim MK, tidak jadi pengamat politik. Biarkan dia konsentrasi persoalan di MK," kata Pasek, Selasa 5 Maret 2013.
Dengan terpilihnya Arief, kata Pasek, berarti komisi III telah memilih secara rasional. Sebab, Pasek menambahkan, Arief memang yang paling menonjol dibandingkan dengan dua calon hakim lainnya.
"Kalau kita lihat basic pengetahuan, karakter sikap, menonjol sekali, tampaknya itu yang membuat teman-teman tertarik, ketika diajukan masalah kasus, dia bersikap tegas, keberanian itu yang di harapkan saat menjadi hakim konstitusi," kata dia.
Dari hasil pemungutan suara yang dilakukan kemarin malam, Arief mendapat sebanyak 42 suara dari jumlah 54 anggota. Perolehan suara terbanyak kedua adalah Sugianto dengan jumlah 5 suara. Sementara, Djafar Albram mendapat 1 suara. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau kita lihat basic pengetahuan, karakter sikap, menonjol sekali, tampaknya itu yang membuat teman-teman tertarik, ketika diajukan masalah kasus, dia bersikap tegas, keberanian itu yang di harapkan saat menjadi hakim konstitusi," kata dia.