MA: Fatwa PKPI Keluar Dalam Hitungan Hari

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mahkamah Agung akan mengeluarkan fatwa tentang Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam minggu ini. Fatwa dimintakan 
Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini
Ketua Umum PKP Sutiyoso terkait tafsir dari putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya
"Untuk kasus Pemilu itu kan waktunya dibatasi. Baik perkara maupun masalah hukumnya dibatasi jangka waktu tertentu, kalau tidak salah dalam hitungan hari," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Jumat, 22 Februari 2013.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024
Ridwan menyatakan bahwa permintaan fatwa tersebut saat ini masih diproses oleh Mahkamah Agung. "Kalau ada perbedaan tafsir boleh saja minta fatwa ke Mahkamah Agung. Saat ini masih diproses," ungkap dia.

Sutiyoso meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai lolosnya PKPI karena merasa didzalimi.

"Soal fatwa ke Mahkamah Agung itu aku yang minta, bukan Bawaslu karena aku didzalimi seperti ini. Aku nggak tahu kapan fatwa itu ke luar, tapi kalau makin lama aku yang makin sengsara," ungkap Sutiyoso, Rabu kemarin.

Jika keputusan Mahkamah Agung tidak memuaskan, Sutiyoso berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta pemilu 2014 setelah memproses aduan PKPI yang tidak lolos verifikasi parpol peserta pemilu 2014. Namun, KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya