Jokowi Kampanye Ditegur, Bagaimana Marzuki Alie?

Marzuki Alie ikut berkampanye untuk Dede Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan
VIVAnews
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo karena tidak mengajukan izin cuti ketika menjadi juru kampanye untuk calon gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka akhir pekan lalu, Minggu 17 Februari 2013.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

Rabu kemarin, 20 Februari 2013, giliran Ketua DPR Marzuki Alie yang turun kampanye untuk cagub Jabar Dede Yusuf. Tak hanya Marzuki, anggota Komisi VIII DPR Inggrid Kansil juga ikut berkampanye. Bersama-sama, kedua politisi Demokrat itu mengajak warga Jabar mencoblos Dede Yusuf yang di Pilkada Jabar diusung Demokrat, PAN, PKB, dan Partai Gerindra itu.
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan


Lantas bagaimana aturan untuk anggota dewan yang berkampanye? Apalagi kampanye itu dilakukan di hari kerja di tengah minggu, yaitu hari Rabu. Artinya, Marzuki dan Inggrid harus meninggalkan tugas-tugas kedewanan sementara mereka turun berkampanye.


Pelaksana Tugas Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, mengatakan seharusnya anggota dewan tidak melakukan tugas-tugas partai pada jam kerja. “Boleh kampanye asal tidak pada jam kerja,” kata Winantu di gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Februari 2013.


Winantu mengaku belum mengetahui kabar mengenai Marzuki Alie yang berkampanye di jam kerja. Meski demikian, ujar Winantu, tak ada aturan bahwa pimpinan DPR harus melapor atau izin lebih dulu ke Sekretariat Jenderal DPR sebelum berkampanye.


Beda Aturan


Aturan kampanye bagi pejabat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan PP itu, pejabat negara yang berkampanye harus mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.


Di situlah letak kesalahan Jokowi, karena ia baru mengajukan cuti kampanye hanya dua hari sebelumnya. Sementara ia berkampanye untuk Rieke tanggal 17 Februari, surat permohonan cuti baru dikirim ke Mendagri tanggal 15 Februari 2013, tanpa menyebutkan ia akan berkampanye untuk siapa dan di mana lokasinya.


Namun Mendagri – setelah sempat menegur Jokowi, menyatakan memberi toleransi bagi Gubernur DKI Jakarta itu. “Ya sudahlah, kami toleransi,” kata Gamawan. Ia mengingatkan, aturan cuti kampanye bagi pejabat memang berlaku pula di hari libur, termasuk hari libur nasional.


Meskipun demikian, aturan untuk Jokowi selaku Gubernur bisa jadi berbeda dengan Ketua DPR Marzuki Alie. Pasalnya, Pasal 1 PP Nomor 14/2009 itu menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud di PP itu adalah presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walo kota. Sementara Ketua DPR tidak tercantum di situ. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya