Marzuki Alie: Pecat Angelina Sondakh, Tunggu Mas Anas

Angelina Sondakh
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Majelis Tinggi Partai Demokrat menginginkan agar Angelina Sondakh segera dipecat dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Namun, sampai hari ini Angie belum juga dipecat dari keanggotaanya di DPR. Menurut Anggota Mejelis Tinggi Marzuki Alie, pemecatan ini menunggu keputusan dari Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekertaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono.
Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

"Nanti nunggu Mas Anas, terus dari fraksi yang menyampaikan ke pimpinan DPR," kata Marzuki di Gedung DPR, Selasa 19 Februari 2013.
Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan

Inilah cara partai Demokrat, kata Marzuki untuk menjalankan pakta integritas dalam membersihkan partai dari kader yang korupsi. Meskipun, kata Marzuki, keputusan hukum Angie belum inkrah.

"Politik ini beda dengan dominnya hukum jadi tentu kita harus pertimbangkan juga. Kalau sanksi politik itu berbeda tentu dengan sanksi pidana," ujar dia.

Selama ini, Demokrat menganut sistem praduga tak bersalah untuk mengeluarkan kadernya dari anggota DPR. Namun, yang jadi persoalan, kata dia, masyarakat menginginkan tindakan yang konkrit dari Demokrat.

"Kalau sudah ada terlibat sudah diadili yasudahlah kita juga ya makanya kita tandatangan pakta integritas sanksinya jelas tersangka saja sudah mengundurkan diri yah kalau tidak mau mundur berarti dimundurkan kan jelas jadi langkah-langkah untuk kita pembersihan," ujar dia.

Meski begitu, sesuai ADART, Demokrat hanya memecat Angie dari keanggotaannya di DPR. Namun, sebagai kader di Demokrat belum secara resmi dipecat.

"Kita tetap azas praduga tak bersalah, kalau nanti dia terbukti bersalah inkrah kita pecat sebagaqi anggota partai tapi kalau sbagai anggota DPR kan ini menyangkut uang negara walaupun sudah dipotong hanya menerima gaji pokok toh inikan uang negara sekecil apapun uang negara dia gak kerja mangkanya udahlah kami memberhentikan itu lebih baik," ujar dia.

Angie saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR dan duduk di Komisi X. Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angie divonis empat tahun enam bulan penjara dan wajib  membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Dia terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari Grup Permai, sebagai bentuk realisasi 5 persen melalui Mindo Rosalina Manulang atas kesanggupannya menggiring anggaran Kemendiknas. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya