Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap menghadapi gugatan yang akan diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kalau sikap kami, harus siap dengan pengujian hasil kinerja kami, posisi kami. Kami bersiap diri untuk itu," kata Husni usai bertemu pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung MK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2013.
"Kalau sikap kami, harus siap dengan pengujian hasil kinerja kami, posisi kami. Kami bersiap diri untuk itu," kata Husni usai bertemu pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung MK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2013.
Setelah ditolak sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014 oleh KPU, PKPI berencana mengadukan lembaga penyelanggara pemilu itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dasar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner.
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, bahkan akan mengadu ke Komisi Ombudsman dan menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Husni, pada dasarnya KPU menghormati prosedur hukum dalam hal sengketa pemilu. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, yakni sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, apabila PKPI memperkarakan ke Komisi Ombudsman dan MK, KPU tidak keberatan.
KPU sudah menyiapkan keterangan, alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dan dibutuhkan untuk memperkuat keputusannya menolak putusan Bawaslu.
Senin 11 Februari 2013, KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil kajian menyeluruh dengan para komisioner KPU.
KPU beralasan, Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Kecuali sengketa pemilu berkaitan dengan verifikasi peserta pemilu dan daftar calon legislatif tetap. Karena itu, KPU menilai keputusan Bawaslu bukan keputusan akhir dan mengikat.
Dalam putusan sidang ajudikasi pada 5 Februari 2013, Bawaslu menetapkan dan mengabulkan permohonan Pemohon (PKPI) dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk PKPI.
Keputusan Bawaslu itu didasari alasan karena semua permohonan PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Contohnya, dalil yang diterima Bawaslu perihal keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan PKPI di Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah ditolak sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014 oleh KPU, PKPI berencana mengadukan lembaga penyelanggara pemilu itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dasar dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner.