Try Sutrisno Angkat Bicara Soal KPU Tak Akui PKPI

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Kisah Heroik Anggota TNI Keturunan Tionghoa Tak Bocorkan Rahasia Negara Meski Disiksa Musuh
- Mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, meminta sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Terpopuler: Mobil Pejabat Terkaya Versi LHKPN, Pemotor Emak-emak Berulah di Luar Negeri

"Indonesia punya dasar, yakni nilai agama, nilai budaya, dan Pancasila. Gunakan itu. Apa pun masalahnya, penyelesaiannya dengan objektif, arif, dan bijaksana. Itu orang Indonesia," kata Try, kepada wartawan, seusai konferensi pers di kantor pusat PKPI, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.
Iran Serang Israel, WNI Diimbau Jangan Lakukan Perjalanan ke 2 Negara Itu


Try yang juga pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasihat PKPI mengaku mendukung keputusan yang terbaik untuk partainya. "Saya ini orang tua yang mendirikan PKPI. Jelas akan berdoa yang terbaik. PKPI tidak boleh menyerah, harus terus berjuang," kata dia.


Di tempat yang sama, Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, berharap KPU dan Bawaslu dapat menemukan kesepakatan mengenai nasib partainya. Sesuai rekomendasi Komisi II DPR melalui rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu pada Senin kemarin, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan permasalahan seputar sengketa PKPI. Kedua pihak diminta menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah sehingga dicapai mufakat.


"Saya sih berharap dua lembaga (KPU dan Bawaslu) ini bertemu dan berembuk, dan dapat ditemukan kesepakatan dalam dua hari (hari ini dan besok)," kata mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Bang Yos itu.


Apabila kedua lembaga itu tidak menemukan kesepakatan, Bang Yos memastikan bahwa pihaknya akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. PKPI bahkan juga akan mengadu ke Komisi Ombudsman dan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya