Lingkaran Survei: Luthfi Tersangka, Awal Kebangkrutan PKS

Poster Presiden PKS Luthfi Hasan diarak di Banda Aceh
Sumber :
  • Antara
VIVAnews
EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
- Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Toto Izul Fatah menyatakan penetapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka merupakan awal kebangkrutan partai tersebut. Status tersangka Luthfi, menurut Toto, berpengaruh besar.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

"PKS itu memiliki karakteristik pemilih atau konstituen ideologis yang lebih militan ketimbang partai lain, termasuk partai Islam sejenis seperti PPP," kata Toto kepada
Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai
VIVAnews , Kamis 31 Januari 2013.


Toto mengungkapkan militansi beraroma agama itu akan runtuh ketika orang yang menjadi panutan ternyata melenceng dari ajaran agama. Kondisi seperti itu hampir sama dengan militansi para santri di sebuah pesantren atau jamaah pengajian.


"Begitu kiainya melakukan perbuatan tercela atau melanggar susila, maka santrinya cepat atau lambat meninggalkan pesantren itu," ujarnya.


Toto mencontohkan lagi kasus kiai kondang Aa Gym yang tiba tiba tenggelam ditinggalkan jamaahnya karena berpoligami. Padahal, katanya, sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar oleh Aa Gym dalam kasus itu. "Kecuali lebih karena munculnya sentimen massif ketidaksukaan ibu-ibu kepadanya," katanya.


Toto melanjutkan sebagai partai yang mengusung Islam sebagai ideologi, PKS dituntut untuk konsisten menjalankan ajaran-ajaran moral di dalamnya. Begitu pemimpinnya inkonsisten, maka para pendukung akan bersikap antipati.


"Ini berbeda dengan karakteristik partai lain, khususnya yang berideologi nasionalis seperti Golkar, PDIP dan Demokrat, di mana pemilihnya lebih cair," katanya.


Seperti diketahui, Luthfi ditangkap KPK, Rabu malam tidak lama setelah penetapannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus impor daging. Tiga lainnya, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, dan Ahmad Fathanah, staf Luthfi.


Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi dari PT Indoguna. Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.


Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya