Yusril: KPU Keliru, Wajib Pengurus 30% Perempuan Hanya di DPP

Yusril Ihza Mahendra Saat Jumpa Pers Kasus Suap PT Bhakti Investama
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengabulkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga kliennya dinyatakan berhak menjadi partai peserta Pemilu tahun 2014.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Menurut Yusril, apabila Majelis Pemeriksa Bawaslu bersikap objektif dan dalam memutuskan perkara sesuai Undang-Undang serta mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti maupun saksi, PBB akan lolos sebagai peserta Pemilu.

"Keputusan terakhir ada di tangan Majelis (Pemeriksa Bawaslu). Kalau mereka sepakat dengan argumentasi kami, PBB diloloskan, selesai masalahnya," ujar Yusril, kepada wartawan, seusai menjalani sidang ajudikasi atas gugatan PBB terhadap KPU, di kantor Bawaslu, Rabu, 23 Januari 2013.

Yusril menggugat KPU karena lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan sejumlah kekeliruan dalam proses verifikasi faktual terhadap kliennya, yakni PBB. Di antaranya, KPU dinilai melanggar Undang-Undang Partai Politik karena membuat peraturan tentang kuota 30 persen perempuan di kepengurusan partai dari pusat hingga daerah. Padahal, Undang-Undang mewajibkan kuota 30 persen perempuan itu hanya berlaku di kepengurusan tingkat pusat.

Kekeliruan kedua, kata Yusril, KPU menganggap keberadaan pengurus PBB di Kabupaten Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) otomatis menggugurkan hak PBB sebagai peserta pemilu. Padahal, PNS atau bukan PNS tidak diatur di dalam UU Partai Politik. PNS yang bersangkutan hanya melanggar UU Kepegawaian Negara dan karenanya seharusnya diberhentikan, namun hal itu tidak menggugurkan hak PBB sebagai partai politik.

"Saya melihat KPU bikin peraturan seenaknya. Kuota 30 persen perempuan berlaku di DPP (kepengurusan pusat), tidak di daerah. KPU-nya bikin sampai daerah, kita keberatan," katanya.

"Kalau soal PNS, apabila ada PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik, harusnya dia diberhentikan atau dipecat sebagai PNS. Tetapi tidak berarti menggugurkan partai politik tersebut," ujar Yusril, yang juga Ketua Dewan Syuro PBB.

Ia menjelaskan, keputusan Bawaslu mengikat secara hukum dan karenanya dapat membatalkan keputusan KPU tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Jika dalam persidangan Bawaslu, lembaga itu memutuskan salah satu atau lebih partai politik yang menggugat KPU memenuhi syarat, maka partai peserta Pemilu tahun 2014 akan bertambah.

"Bawaslu kan berhak melakukan koreksi tindakan oleh KPU. Bahkan surat keputusan KPU tentang pengesahan partai politik bisa dibatalkan oleh Bawaslu," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Yusril bahkan mengancam akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 5 tentang Pengesahan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. "Mungkin saja kami gugat ke pengadilan supaya pengadilan membatalkan keputusan KPU Nomer 5 yang mengesahkan parpol. Bisa buyar semua."

"Sepanjang perlawanan dari segi hukum dapat dipertanggungjawabkan, dan sah secara konstitusional, kami akan lawan," katanya. (eh)

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024