DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditiadakan di 2014

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat agar pemilihan kepala daerah yang jatuh pada 2014 dimajukan ke tahun 2013. Untuk itu, DPR, khususnya Komisi II, meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung pada 2014.

Dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, disepakati untuk memajukan pilkada yang berlangsung pada 2014 menjadi tahun 2013 agar di tahun 2014 bisa konsentrasi pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Namun, tidak adanya aturan terkait dengan kondisi tersebut, Komisi II mendesak agar pemerintah menerbitkan Perppu selama pembahasan RUU Pilkada yang saat ini tengah dilakukan.

"Kesimpulannya, tadi ada kesepakatan antara usulan DPR dan pemerintah, mereka bisa mengiyakan (membuat perppu). Karena selama ini belum ada aturan dan payung hukum untuk memajukan agenda pilkada yang berlangsung," kata Wakil Ketua Komisi II, Hakam Naja, usai rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Jakarta, Senin 21 Januari 2013.

Hakam menjelaskan, seperti yang terjadi di Lampung, ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan Pemprov untuk menunda Pilkada Lampung hingga 2015 yang dianggap cacat, karena tidak ada payung hukumnya. Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, pemerintah diharapkan segera membuat Perppu sambil menunggu selesainya RUU Pilkada yang ditargetkan rampung April 2014.

"Seyogyanya diatur di RUU Pilkada yang masih dalam pembahasan, tapi untuk mengisi kekosongan, tercepat itu membuat Perppu yang akan berlaku ketika diundangkan pada masa sidang berikutnya. Nanti Perppu akan digantikan saat RUU Pilkada selesai," kata Hakam.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan bahwa pembentukan Perppu untuk memajukan pilkada yang jatuh di 2014 dianggap penting, karena akan sangat sulit mengatur pilkada yang berbarengan dengan pilpres dan pileg. Namun, karena pilkada dimajukan, kepala daerah masih akan menjabat sesuai dengan habisnya masa jabatan di 2014.

"Masa jabatan tetap, kepala daerah masih mendapatkan haknya. Kalau kami minta maju mundur kami tidak memiliki aturannya. Dulu kan ada (2009) tapi itu sekali berlaku saja, sehingga diperlukan Perppu untuk memajukan pilkada yang jatuh di 2014," kata Arif.

Pilkada di 2014

Gamawan memahami, tidak ada aturan yang bisa mempercepat atau memperlambat proses kepala daerah yang masa jabatannya berakhir berakhir di 2014. Karena berdasarkan ketentuan pasal 233 ayat (2) UU 32 tahun 2004 tentang Pemda, menyatakan bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatan bulan Januari 2009 sampai Juni 2009 diselenggarakan secara langsung, dan hanya berlaku sekali. Sehingga tidak berlaku bagi pilkada di 2014.

"Untuk memberikan payung hukum pilkada bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2014, pemerintah mengharapkan RUU Pilkada dapat dipercepat," ujar Gamawan.

Gamawan mengharapkan, DPR bisa mengetuk palu terhadap RUU Pilkada sebelum masa sidang ini berakhir (April 2014). Jika tidak bisa selesai sebelum April, maka dimungkinkan pemerintah menerbitkan Perppu.

"Dimungkinkan untuk terbitkan Perrpu, tapi ini hemat kami merupakan langkah terakhir. Karena kalau pilkada di 2014 akan sangat berat sekali, ada pemilu dan pilpres di sana," ujar Gamawan.

Dari data yang dikeluarkan Kemendagri, setidaknya ada 137 pilkada pada 2013, yang terdiri dari 14 provinsi, 95 kabupaten dan 28 kota. Dari rincian tersebut, sebanyak 103 kepala daerah berakhir pada 2013, itu termasuk 28 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Januari sampai Maret 2014, yakni 1 provinsi, 23 kabupaten dan 4 kota telah diagendakan di 2013.

Sedangkan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir April hingga Desember 2014, berjumlah 15 daerah dan itu belum diagendakan di 2013. Sehingga 15 daerah yang terdiri dari 1 provinsi, 9 kabupaten dan 5 kota tersebut akan diatur oleh Perppu atau pasca selesainya RUU Pilkada.

Ilustrasi kanker prostat.

Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat

Jika terjadi pembesaran pada prostat, ini bisa menyebabkan sumbatan dan gangguan pada proses kencing.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024