KPI dan KPU Rumuskan Aturan Iklan Parpol di Media Penyiaran

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Pascapenetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk merespons perlunya aturan main yang jelas tentang penggunaan media penyiaran (TV dan radio) untuk kegiatan politik.

"KPI sedang berkoordinasi dengan KPU sebagai pemegang otoritas Pemilu untuk merumuskan hal ini," kata Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Senin 14 Januari 2013.

Idy menyitir bunyi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang merupakan pengganti Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008. UU itu menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta Pemilu ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dimulainya masa tenang menjelang pemungutan suara atau pencontrengan.

Bentuk kampanye yang dibolehkan berupa: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum. Sementara, bentuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan melalui media hanya bisa dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

"Yang menjadi sangat krusial adalah bagaimana pengaturan dan pembatasan kegiatan iklan politik melaui media di luar masa kampanye yang 21 hari. Karena kalau di dalam masa kampanye 21 hari, UU Pemilu sudah mengaturnya lebih jelas, meski pun masih perlu penegasan dan penjabaran kembali," Idy menjelaskan.

Idy menambahkan, Pasal 101 Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan peraturan KPU. Dengan begitu, KPI mendorong dan memberi masukan serta akan mengawal pembuatan peraturan itu oleh KPU.

"Bentuk pengawalan itu, KPI juga sedang membuat sebuah peraturan yang khusus mengatur kegiatan penyiaran pemilu. Draf peraturan sudah kami siapkan, hanya saja, masih harus menunggu peraturan KPU agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar terdapat kesinkronan," kata Idy.

Prinsipnya, kata Idy, KPI sangat mendorong agar penggunaan media untuk kepentingan pemilu dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Ini sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, yang menyebutkan: lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum.

Namun pada saat yang sama, KPI berkepentingan agar media khususnya media penyiaran bisa menjadi wahana pendidikan politik, peningkatan partisipasi publik dan pada akhirnya peningkatan kualitas Pemilu dan demokrasi.

"KPI berupaya mengawasi implementasi prinsip ini, dan sangat menghargai bila lembaga penyiaran terus berupaya menegakkannya," kata Idy. (adi)

Ada Android 15 bikin Fitur Ini bisa Digunakan untuk Melacak HP Mati
VIVA Militer: Raja Salman bin Abdulaziz.

King Salman Spends IDR 12,5 trillion to Social Security Beneficiaries

King Salman of Saudi Arabia has ordered the distribution of Ramadan aid worth more than US$800 million or IDR 12,5 trillion to social security beneficiaries.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024