Nurul Arifin: Banyak Media Protes Larangan Terima Iklan Kampanye

Nurul Arifin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan bahwa partai politik boleh melakukan kampanye sejak tanggal 11 Januari 2013. Termasuk melakukan kampanye di media massa.

"Boleh melakukan kampanye. Tapi kampanye intensifnya dua minggu sebelum tanggal 9 April. Tidak ada pengerahan massa," kata Nurul di Gedung DPR, Senin 14 Januari 2013.

Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, banyak perusahaan media massa yang justru protes karena adanya larangan partai politik beriklan untuk kampanye saat pembahasan RUU Pemilu di komisi.

"Waktu menyusun soal itu (aturan dilarang kampanye di media massa) kami mengundang assoiasi iklan, mereka keberatan kalau iklan partai untuk kampanye di tv dibatasi, iklan ini kan ceruk keuntungan mereka. Kita tidak bisa membatasi dalam UU," kata Nurul.

Sebelumnya, KPU hingga kini masih melarang sepuluh partai politik yang lolos verifikasi menuju Pemilu 2014 melakukan kampanye di media massa.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas  menegaskan, apabila ada partai politik yang melakukan kampanye di media massa, termasuk pelanggaran undang-undang. Namun, kewenangan tersebut berada pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk menginvestigasi apakah benar kampanye partai politik atau bukan.

Menurutnya, peraturan KPU dan undang-undang sebenarnya sudah sangat jelas tertulis, terutama mengenai kampanye di televisi. Misalnya, partai politik tidak boleh melakukan blocking time kampanye di televisi. (eh)

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024