Tiga Calon Walikota Gugat KPU Kota Bekasi

Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendy Irawan
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah

VIVAlife - Tiga pasangan calon Walikota/wakil Walikota Bekasi Jawa Barat, sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nomor 50 dan Nomor 51. Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada hari Rabu 26 Desember 2012. Nomor gugatan 128/G/2012/PTUN-BDG tanggal 26 Desember 2012.

Objek sengketa yang digugat yaitu, SK KPU Kota Bekasi Nomor 50 tanggal 10 Oktober 2012 tentang penetapan calon walikota/wakil walikota Bekasi, dan SK KPU Kota Bekasi Nomor 51 tanggal 11 Oktober 2012 tentang penetapan nomor urut pasangan calon walikota/wakil walikota Bekasi. 

Pasangan calon yang menggugat adalah Sumiyati-Anim Imamuddin (SM2-Anim) yang diusung PDIP, PDS dan PBB, pasangan Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (Dalu) yang diusung Gerindra, PAN dan PPP, serta pasangan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) yang diusung partai Demokrat.

“KPU yang kami gugat, kami nilai tidak teliti sehingga meloloskan Rahmat Effendi (calon incumbent) sebagai calon Walikota. Rahmat Effendi di dalam formulir pendaftaran hanya mencantumkan satu istri, padahal melalui sebuah stasiun televisi swasta dia terang-terangan mengaku punya istri lebih dari satu,” ujar koordinator tim kuasa hukum, Salih Mangara Sitompul, dalam konfrensi pers di Bekasi, Rabu 26 Desember 2012.

Jika gugatan dikabulkan oleh PTUN, KPU Kota Bekasi jelas Salih, wajib membatalkan SK Nomor 50 dan 51, serta wajib mengeluarkan SK baru. “Selain itu calon yang melanggar harus didiskualifikasi dari keikutsertaan di Pilkada,” kata Salih yang juga calon Walikota dari jalur independen tersebut.

Dalam perkara ini, Salih mengaku lebih memilih untuk tidak ikut menggugat SK KPU Kota Bekasi. Baginya, dengan bertindak sebagai kuasa hukum, maka dirinya bisa leluasa untuk membongkar pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut.

“Saya tidak mau pasif, makanya saya lebih baik jadi tim kuasa hukum. Lagipula, saya kan pengacara dan dosen Tata Usaha Negara (TUN),” ujar Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi tersebut.

Saat menggugat ke PTUN Bandung, Salih mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat. Namun dia, tidak mau mengutarakan apa saja bukti yang dimiliki.

“Yang pasti kami menilai, bahwa KPU Kota Bekasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang KPU, serta Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” terangnya.

Alasan mengapa gugatan di PTUN baru diajukan sekarang, karena bukti-bukti pelanggaran didapat. Gugatan ke PTUN Bandung sendiri dilakukan karena hingga kini KPU Kota Bekasi belum menetapkan pemenang dalam Pilkada yang berlangsung 16 Desember 2012.

“Nanti kalau ada bukti-bukti lain pasca penetapan pemenang, tidak menutup kemungkinan kita juga akan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Salih.

Tanggapan KPU Kota Bekasi

Ketua KPU Kota Bekasi, Tubagus Hendi Irawan tidak berkomentar banyak, terkait gugatan yang telah diajukan ke PTUN tersebut. Tapi menurutnya, sah-sah saja bila ada pihak yang mengajukan gugatan terkait SK yang dikeluarkan KPU Kota Bekasi.

“Nanti kalau sudah ada panggilan atau pemberitahuan dari PTUN saya baru akan komentar lebih banyak. Kita akan taati apapun keputusannya nanti. Tapi, kita juga punya hak untuk membela saat di persidangan, makanya kita sudah siapkan tim kuasa hukum juga,” ujarnya.

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Pasangan Rahmat Effendi - Ahmad Syaikhu menang Quick Count

Pasangan nomor urut 4 di Pilkada Kota Bekasi 16 Desember 2012, Rahmat Effendi - Ahmad Syaikhu (PAS) dinyatakan menang  dalam perhitungan cepat versi Lembaga Survei Indonesia (LSI). PAS yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura ini mengungguli 4 pasangan lain dengan perolehan suara yang signifikan, 43,87 persen.

Peringkat kedua hasil hitung cepat LSI menempatkan pasangan nomor urut 3 Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (DALU) yang diusung Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Pasangan DALU meraih 25,56 persen suara. Pasangan nomor urut 2, Sumiyati-Anim Imammuddin (SM2-ANIM), berada di posisi ketiga. SM2-ANIM yang  yang diusung PDI Perjuangan, Partai Damai Sejahtera dan Partai Bulan Bintang ini mendapat 19,81 persen.

Sementara di posisi ke empat terdapat pasangan nomor urut 1 Shalih Manggara Sitompol - Anwar Anshori Mahdum (SALAM). Pasangan dari jalur independen ini mendapat 5,49 persen suara.  Posisi buncit ditempati pasangan nomor urut 5 Awing Asmawi-Andi Zabidi (AZIB). Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini hanya memperoleh 5,27 persen suara.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Partai di Koalisi Indonesia Maju atau KIM, akan segera berkumpul syukuran usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menang di Pilpres 2024. PKB dan Nasdem diundang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024