DPR Resmikan Tujuh Kabupaten Baru

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) menjadi Undang-Undang. Sementara tujuh RUU DOB lainnya ditolak.

Tujuh DOB itu adalah:
1. Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
2. Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
4. Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
5. Kabupaten Taliabu di Provinsi Maluku Utara
6. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumsel
7. Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara

"Dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I untuk pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah, dan DPD pada 13 Desember 2012, diputuskan fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui 7 dari 14 RUU tentang DOB," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar dalam rapat paripurna, Jumat 14 Desember 2012.

Sementara, Agun menjelaskan, substansi yang diatur dalam RUU DOB adalah peresmian dan pelantikan pejabat dilakukan paling lambat 9 bulan sejak diundangkan. Sementara, pemilihan dan pengesahan kepala daerah pertama kali dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikan DOB.

Selain itu, biaya pilkada pertama kali dibebankan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Sementara pembentukan DPRD Kabupaten kota DOB dilakukan melalui hasil pemilu tahun 2014 dan pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan paling lambat 4 bulan setelah pengambilan sumpah janji DPRD Kabupaten Induk.

"Kami ucapkan selamat. Semoga apa yang kami kerjakan ini bisa dilakukan sebaiknya. Dan juga DOB tidak hanya untuk mengisi formasi jabatan, tapi juga untuk mensejahterakan. Untuk 7 yang belum disahkan saya tekankan bahwa anda belumlah kiamat karena kami masih akan membahasnya terus," kata Agun.

Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Meningkat Secara Signifikan di Tengah Krisis Pangan

Usai pembacaan ini, seluruh anggota dewan dan tokoh perwakilan dari masing-masing daerah bersorak.

"Dengan demikian seluruh anggota telah menyepakati RUU ini untuk diundangkan menjadi undang-undang," kata Pimpinan sidang, Marzuki Alie.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Menurut kubu Ganjar-Mahfud, MK punya dasar kuat untuk putuskan digelar pemungutan suara ulang.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024