Kaltim Wajib Serahkan Sebagian Aset ke Kalimantan Utara

Bandar Udara Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan, Malinau, Kalimantan Timur
Sumber :
  • Antara/ Amirullah

VIVAnews - Provinsi Kalimantan Timur diberi tugas mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada provinsi baru, Kalimantan Utara. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012, proses pemindahan ini dilakukan Gubernur Kalimantan Timur bersama pejabat Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan DPRD Kalimantan Timur.

Pemindahan personel akan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Sementara penyerahan aset dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur yang selambat-lambatnya sembilan bulan setelah pengundang-undangan.

Personel yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Utara meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang karena  tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. “Gaji dan tunjangan PNS yang dipindahkan, selama belum ditetapkan APBN Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja masing-masing,” begitu bunyi Pasal 14 Ayat (6) UU No. 20/2012 itu.

UU ini juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50 miliar selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20 miliar.

Sementara Kota Tarakan memberikan hibah Rp35 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, dan Rp15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali. Pemkab Nunukan Rp35 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan (tahun pertama, tahun kedua ditentukan kemudian) dan Rp15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

Adapun Kabupaten Malinau akan menghibahkan uang sebesar Rp45 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi, dan Rp 15 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung memberikan Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi (tahun pertama), dan Rp 5 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali. (umi)

Gus Baha Ingatkan Semua Orang Agar Ingat Mati Tapi Tetap Semangat Hidup
Shin Tae-yong

Sikap Aneh Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Piala Asia

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan pada babak 8 besar Piala Asia U-23. Pelatih Timnas Indonesia U-23 bersikap beda.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024