BAKN DPR Apresiasi Pengunduran Diri Andi Mallarangeng

Andi Malarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengapresiasi pengunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Kami dukung Andi yang mengundurkan diri. Artinya selain dia menjunjung etik, ia juga mengembangkan kultur baru soal moralitas pejabat publik,” kata anggota BAKN DPR, Eva Kusuma Sundari, Jumat 7 Desember 2012.

Secara teknis, pengunduran diri Andi ini juga memperlancar penanganan kasus Hambalang. Eva yakin mundurnya Andi tak akan mengganggu kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Kementerian sistemnya sudah mapan, maka tidak akan mengganggu jalannya roda manajemen dalam kementerian,” ujar politisi PDIP itu.

Eva juga meminta semua pihak menghindari politisasi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, yang memicu pengunduran diri Andi itu.

“Saya harap masyarakat menghormati proses hukum dan menghindari politisasi. Biarkan penyidik KPK memprosesnya,” kata anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu. Eva menambahkan, KPK dapat menggunakan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Hambalang sebagai informasi, karena audit itu berbasis data dan fakta obyektif.

Andi Mallarangeng sendiri siap bekerja sama penuh dengan KPK. “Sejak mahasiswa, saya ingin menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sampai hari ini, idealisme saya masih dalam. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya,” kata Andi dalam konferensi pers di Kemenpora.

Selain menetapkan Andi sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Surat permohonan cegah ke luar negeri itu dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 3 Desember 2012.

Diberitahukan kepada Saudara, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan sarana prasana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna anggaran pada Kemenpora dan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya mencegah atau melarang berpegian ke luar negeri,” demikian bunyi surat permohonan cegah itu. (umi)

NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya
Pencarian pendaki di Gunung Lompobattang (Foto Ilustrasi).

Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia

Meskipun usia dari Mbah Wahyuni atau kerap disapa Mbah Yuni ini sudah tidak lagi muda, namun semangatnya masih sama dengan para pendaki yang usianya jauh dibawah 40 tahun

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024