DPRD Garut Bisa Lengserkan Aceng Lewat Interpelasi

Bupati Garut Aceng HM Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan DPRD Garut dapat melakukan hak interpelasi untuk menurunkan Bupati Garut Aceng Fikri terkait kasus pernikahan siri dengan Fani Oktora. Meskipun proses itu butuh waktu panjang dan harus melalui Mahkamah Agung.

"Tapi menurut saya, usaha ini akan berhasil jika didukung masyarakat Garut," kata Nurul di Gedung DPR, Selasa 4 Desember 2012.

Menurut anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan ini, Aceng telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kepala Daerah. Aceng sudah melanggar janjinya untuk menjaga kode etik sebagai kepala daerah.

"Untuk Pasal 28-nya dia sudah menyalahi larangan dan wewenang kepala daerah. Dengan dua pasal tersebut, DPRD bisa melakukan hak interpelasinya untuk menurunkan dia dari kepala daerah," kata Nurul.

Tak hanya dapat diturunkan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Aceng juga dapat dijerat dengan Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengacu pada Pasal 8, 47, dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara dan denda Rp15-200 juta. "Itu bisa menggunakan penyalahgunaan hukum yang bertumpuk," kata dia.

Sebelumnya, Aceng menyatakan urusan pernikahannya dengan Fani Oktora sebenarnya sudah selesai. Fani telah meneken surat pernyataan tidak akan menuntut terkait perceraian itu. Aceng juga menyatakan enggan mundur karena kasus pernikahan siri yang sangat singkat ini. (umi)

Penampakan Bule Berpakaian Minim di tengah Ceramah UAS di Lombok
Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Uzbekistan Mengerikan, Shin Tae-yong: Saya Tak Pernah Kalah Lawan Mereka

Pelatih TImnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, yakin anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan, pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 di Abdullah Bin Khalifa Stadium.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024