Mayoritas DPR Tolak Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

Boediono Penuhi Panggilan Pansus Century
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Theo L. Sambuaga, menyatakan, partainya tidak menyetujui penggunaan Hak  Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden Boediono. Sikap Golkar ini menyusul sikap serupa tiga partai terbesar lainnya, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera.

"DPP sejak semula sikap tegas yang berhubungan dugaan penyimpangan pelanggran hukum, termasuk Century itu melalui proses hukum," ujar Theo di kantor DPP Partai Golkar, 23 November 2012.

Theo berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, kasus tersebut merupakan masalah hukum. "Kalau umpamanya proses hukum, serahkan proses penyidikan kepada KPK, karena memang ini ranahnya," katanya.

Menurutnya bila Kasus Century ini harus diselesaikan melalui HMP maka yang timbul adalah masalah baru. "Kami tidak menyutujui kalau itu sampai ke proses politik, bisa mengarah ke  impeachment. Karena kami prinsipnya mengawal pemerintah SBY, itu dari DPP," ujarnya. "Kalau memang ada keterlibatan Budiono, yang diselesaikan melalui jalur hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK.

Hal ini disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka. Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata Abraham, Rabu 21 November lalu.

Sedangkan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012.

Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK. Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Tanggapan PKS

Sebelumnya Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden Boediono dinilai tidak perlu.  Alasannya, Hak Menyatakan Pendapat justru akan memperlambat kasus Century itu sendiri.

Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani juga menolak penggunaan hak itu. PDIP memilih memperpanjang masa kerja tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang akan berakhir pada Desember 2012 mendatang.

Sementara Demokrat tegas-tegas menolak HMP ini. "Apa sih alasan mendasar untuk dilakukan HMP," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa, Jumat 23 November 2012. (ren)

Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara
Chandrika Chika

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Usai resmi ditahan, orangtua Chandrika Chika langsung menjenguk sang putri. Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry, mengungkapkan bahwa anaknya dalam keadaan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024