Dewan Kehormatan Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU

Pengumuman Verifikasi Parpol oleh KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum, Jumat 9 November 2012.

“Pengaduan disampaikan oleh Ketua dan anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Direktur Sigma (Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia) Said Salahuddin sebagai pengadu,” kata Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini, dalam rilis yang diterima VIVAnews.

Sidang pelanggaran kode etik tersebut akan digelar pukul 09-30-11.30 WIB di Gedung BPT, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshidiqie SH, dengan anggota Majelis yang juga anggota DKPP yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed.

Ketua dan anggota KPU diadukan Bawaslu karena enam alasan. Pertama, tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait kegiatan verifikasi partai politik. Ini karena KPU tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu sebanyak dua kali, yaitu tanggal 27 dan 29 Oktober 2012.

Kedua, KPU dinilai melanggar asas dan sumpah karena tidak bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan memundurkan tahapan, program, dan jadwal pemilu legislatif. Ketiga, KPU dinilai tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman fasil verifikasi administrasi partai politik.

Keempat, KPU dinilai tidak menjalankan ketentuan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu karena mereka menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN namun juga memakai anggaran yang bersumber dari pihak lain.

Kelima, KPU dinilai melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan karena menetapkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL. Sementara masyarakat umum tidak dapat mengakses data yang ada di SIPOL.

Keenam, KPU dinilai melakukan penyimpangan dalam menerapkan sistem seleksi parpol melalui sistem bertingkat verifikasi administrasi parpol, mulai program pendaftaran, program verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Bawaslu menilai sistem ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan yang disampaikan LSM Sigma atas KPU pun tidak jauh berbeda dengan pengaduan Bawaslu, yaitu KPU dinilai menyalahi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu dengan cara menerapkan seleksi bertingkat atau berjenjang, menyalahi aturan karena memberitahukan ketidaklulusan 12 partai politik di luar jadwal dan tanpa keputusan, menyalahi aturan karena menyelenggarakan tahapan verifikasi administrasi parpol di luar jadwal, dan menyalahi aturan karena menyelenggarakan tahapan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan di luar jadwal. (umi)

NasDem Mau Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Kita Sadar Diri
Irak U-23 vs Vietnam U-23

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki

Empat tim sudah memastikan tempat di semifinal Piala Asia U-23 2024. Vietnam U-23 harus angkat kaki dari Qatar karena langkahnya dihentikan Irak U-23 pada babak 8 besar.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024