KPU Umumkan Verifikasi Faktual Parpol Januari 2013

Pengumuman Verifikasi Parpol oleh KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang sudah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Adapun, pengumuman siapa saja partai politik yang lolos verifikasi faktual dan ikut menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 akan diumumkan pada 8 Januari 2013 mendatang.

Salah satu Ketua Tim Verifikasi KPU, Hadar N Dumai, menjelaskan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan KPU hari ini memang diperuntukkan untuk menentukan apakah parpol-parpol tersebut dapat mengikuti Pemilu 2014 atau tidak. Namun, bahwa kepengurusan pusat parpol dinyatakan beres, bukan berarti parpol tersebut dinyatakan lolos.

"Karena kan ada keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itu juga dilengkapi verifikasi faktualnya," kata Hadar di Kantor DPP Partai Golongan Karya, Jakarta, Senin 5 November 2012.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Dia menjelaskan, parpol-parpol yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi masih harus melengkapi data faktualnya, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat pusat. "Jadi jangan disalahpahami, pengurus pusat sudah beres, lalu bisa ikut pemilu. Lolos atau tidaknya itu dilihat secara keseluruhan verifikasi faktual," kata dia.

Adapun, pengumuman verifikasi faktual oleh KPU akan diumumkan paling lambat tanggal 8 Januari 2013. "Di situ baru akan ketahuan berapa jumlah partai peserta Pemilu 2014," ucap Hadar.

Untuk diketahui, pada tahapan verifikasi administrasi, KPU pada Minggu 28 Oktober 2012 lalu mengumumkan ada 16 partai politik yang dinyatakan lolos dan bisa ikut dalam verifikasi faktual. Sementara 18 partai politik lainnya dinyatakan gagal memenuhi persyaratan administrasi.

Berikut mereka yang lolos tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Demokrat
6. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Persatuan Nasional (PPN)
12. Partai NasDem
13. Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)
14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
15. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
16. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024