Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan

Tinjau Kapal Selam
Sumber :
  • Antara/Asep Fathulrahman

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan alasan penghapusan lima pasal dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebelumnya RUU ini terdiri dari 60 pasal, namun sekarang tinggal 55 pasal.

"Lima pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.

Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.

"Mudah-mudahan kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya. (kd)

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024