Ini Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas di DPR

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini, kata dia, juga tidak mengubah peran TNI.

"Namun justru mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, dan fungsinya," kata Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kamnas di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

RUU Kamnas, kata dia, tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," tegas dia.

Selain itu, Purnomo juga menyatakan RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini mengurangi kebebasan pers," ujar Purnomo.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Jadi Tersangka TPPU

Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN), kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum yang demokratis. DKN, imbuhnya, bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era Orde Baru.

Pemerintah mengaku sudah mengharmonisasi RUU ini sehingga tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan."

Dalam draf RUU Kamnas yang diserahkan ke DPR, pasal-pasal didalamnya juga berkurang. Sebelumnya draf RUU Kamnas terdiri dari 60 Pasal, saat ini draf RUU Kamnas hanya terdiri dari 55 Pasal. (eh)

Schneider Electric.

Perusahaan Ini Berani Mengubah Model Teknologi

“Kini, kami telah mengubah model teknologi untuk sepenuhnya mewujudkan potensi penuh IoT untuk otomasi industri,” kata Jonathan Kartawijaya.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024