- Antara/Asep Fathulrahman
VIVAnews - Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak berbahaya bagi rakyat Indonesia. UU itu tidak membuat pemerintah menjadi otoriter.
"Jadi tidak betul dalam draf itu mau membawa supremasi TNI lagi seperti zaman Orba. Teman-teman TNI ikut keputusan politik pemerintah," kata Prnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Menurut Purnomo, jika RUU Kamnas tidak jadi disahkan, maka Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1959 akan tetap berlaku di Indonesia. "Karena itu kita stop Undang-undang Keadaan Bahaya itu dengan Kamnas supaya supremasi hukum tetap ada," ujar dia.
Purnomo menambahkan, ancaman negara saat ini lebih bersifat nonmiliter. Ancaman tersebut sangat kompleks dan mempunyai risiko tinggi. "Kalau kita bicarakan keamanan, kita bicara ancaman. Di dalam Kamnas itu memang disebutkan ancamannya luas sekali. Ancaman sekarang itu lebih non militer, kompleks, risikonya tinggi, dan tidak menentu," ujarnya.
Rakyat tidak perlu khawatir dengan RUU Kamnas ini. Sebab, elemen masyarakat akan masuk ke dalam Dewan Keamanan Nasional yang terdapat dalam Pasal 54 (e) RUU Kamnas ini. "Dewan ini bukan dewan operasional, tapi dewan yang sifatnya hanya di dalam tataran kebijakan dan strategi, dan sifatnya nasional. Di situ masyarakat masuk di keanggotaannya," jelas Purnomo.
Meski demikian, Purnomo mengatakan, pemerintah siap merevisi ulang draf RUU Kamnas jika diminta oleh DPR. "Pembahasan yang sifatnya di forum politik, apa saja bisa saja berubah. Jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam Pansus. Kalau perlu dilakukan penyempunaan, penyesuaian tidak masalah, ini kan baru pembahasan pertama, kalau ada yang perlu disingkronisasikan kita siap," tegas dia. (umi)