Faktor Malaysia di Balik Pembentukan Provinsi "Kalut"

Peta Kalimantan
Sumber :

VIVAnews – Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengabulkan pembentukan lima Daerah Otonom Baru (DOB), salah satunya Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DPR, Abdul Hakam Naja, menyatakan ada aspek geopolitik dan geostrategis di balik pembentukan Provinsi Kalut, antara lain berkaitan dengan posisi Kalut yang terletak di daerah perbatasan.

Hakam menjelaskan, selama ini penduduk Kalimantan Utara lebih banyak dilayani oleh Malaysia karena wilayah itu berbatasan dengan Serawak, salah satu negara bagian Malaysia di utara Pulau Kalimantan.

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara

“Pemerintah Daerah Kalimantan Timur merasa tidak mampu melayani penduduk di sana karena wilayah mereka terlalu luas. Oleh karena itu dimekarkan,” kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012.

Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan layanan pemerintah bagi penduduk di Kalimantan Utara. Ironis bahwa sepanjang kemerdekaan RI ini, warga Kalut justru lebih mendapat layanan fasilitas dari Malaysia ketimbang negerinya sendiri.

Jangkauan Malaysia terhadap penduduk Kalut bahkan meliputi berbagai aspek, mulai dari perekonomian, pendidikan, kesehatan, sampai administrasi kependudukan.

“Masyarakat setempat pun banyak yang kerja di Serawak. Realitasnya akan terus begitu kalau dibiarkan,” ujar Hakam. Berbagai pertimbangan itulah yang membuat pemerintah dan DPR mendukung pembentukan Provinsi Kalut.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Keputusan itu diambil setelah melalui rapat dengan Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim, dan para bupati, wali kota, serta Ketua DPRD tingkat kabupaten/kota terkait. “Kami dengarkan pendapat mereka, kira-kira ada masalah atau tidak. Ternyata semua setuju,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Pembentukan Provinsi Kalut dan keempat DOB lainnya, menurut Hakam, telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom.

Selain Provinsi Kalut, keempat DOB lainnya adalah Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung. Kelima DOB itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis 25 Oktober 2012, untuk disahkan. (ren)

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP
Mayat alien.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan

Perburuan alien belum usai. Dua orang ilmuwan membuat proposal baru yang merinci bagaimana manusia dapat mencari alien di planet jauh. Tapi, tidak semua ilmuwan begitu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024