Izin Pemeriksaan Pejabat

KPK Temui Mahkamah Agung

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Mahkamah Agung. Kedua lembaga itu akan membahas mengenai masalah izin presiden untuk pemeriksaan pejabat yang diduga terseret kasus korupsi.

Pertemuan ini digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. Dari KPK dipimpin Antasari Azhar dan dari Mahkamah Agung dipimpin oleh Harifin A Tumpa. Pertemuan ini berlangsung tertutup di ruang kerja Harifin Tumpa.

Sebelumnya, Antasari menyatakan bahwa soal izin pemeriksaan itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. Kondisi seperti ini terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan KPK tidak memerlukan izin untuk memeriksa pejabat negara.

Menurut Antasari, masalah izin ini sering mengalami kendala, karena izin sering tersendat. Untuk itu harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024